Breaking News

Wednesday, May 28, 2025

Anggota DPR RI Rahmat Saleh Minta Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Anggota DPR RI, Rahmat Saleh

FS.Jakarta -
Pemerintah kembali membuka wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun. 
‎Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi di tubuh birokrasi negara.
‎Menurut Rahmat, kebijakan soal masa pensiun seharusnya tidak dibuat secara seragam dan terburu-buru, karena menyangkut keberlanjutan sistem kepegawaian dan kualitas layanan publik dalam jangka panjang.
‎"Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya sampai 65 tahun tanpa seleksi, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika," ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
‎Rahmat menilai regenerasi ASN sangat penting untuk mendorong pembaruan gagasan dan percepatan transformasi digital di sektor publik. 
‎Menurutnya ASN muda harus diberi kesempatan untuk berkembang dan menempati posisi strategis.
‎"Birokrasi kita memerlukan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka tertahan oleh sistem yang tidak memberi jalan naik jabatan," katanya.
‎Rahmat menyatakan bahwa tidak semua jabatan cocok untuk diperpanjang masa pensiunnya.
‎Dia menyarankan agar kebijakan ini diarahkan hanya untuk jabatan fungsional tertentu yang memang memiliki kelangkaan SDM berkualitas, seperti peneliti, dosen, dan guru besar.
‎"Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas," jelasnya.
‎Jika semua jabatan disamaratakan, lanjutnya, maka ASN muda akan kehilangan harapan untuk berkembang. 
‎Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan motivasi kerja dan merusak iklim meritokrasi yang selama ini sedang dibangun.
‎DPR juga mendorong agar perpanjangan usia kerja, jika dilakukan, harus berbasis pada evaluasi kinerja dan kompetensi. Bukan semata-mata berdasarkan usia atau jabatan yang telah lama diemban.
‎"Tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan," ujar Rahmat.
‎Komisi II DPR RI, menurutnya, akan mendorong agar kebijakan ini dibahas secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar birokrasi, dan asosiasi profesi sebelum dilanjutkan dalam bentuk regulasi formal.
‎"Jangan hanya mendengar satu suara dari atas. Pendapat dari bawah pun harus didengar, termasuk dari ASN muda yang terkena dampaknya langsung," pungkasnya. (ikh)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!