FS. Painan, Pessel (SUMBAR), – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran *Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal (Handphone)* di dalam Rutan.
Plt. Kepala Rutan Painan, Yusnal, S.H, bersama seluruh jajaran pegawai menggelar *deklarasi perang terhadap Narkoba dan HP*, yang bertujuan untuk memastikan lingkungan Rutan bersih dari segala bentuk pelanggaran aturan, Sabtu (31/05/2025)
Deklarasi ini bertajuk *"Zero Narkoba dan HP adalah Harga Mati"* dan menjadi komitmen bersama untuk *tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam rutan*.
Plt. Karutan Painan dalam pernyataannya menegaskan bahwa Rutan Painan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dari pihak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun pegawai.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba dan penggunaan HP ilegal di dalam Rutan. Ini adalah komitmen bersama yang harus ditegakkan demi menjaga integritas pemasyarakatan dan keamanan seluruh penghuni Rutan," ujar Yusnal dalam deklarasi.
Dalam acara deklarasi ini, seluruh pegawai bersama-sama membacakan ikrar untuk menjamin pemberantasan Narkoba dan HP di lingkungan Rutan, sekaligus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum terkait. Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) mengenai bahaya Narkoba serta konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan.
Deklarasi ini menjadi wujud nyata komitmen Rutan Kelas IIB Painan dalam menciptakan sistem Pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif, serta mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
"Dengan adanya langkah ini, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan semakin meningkat, baik di kalangan pegawai maupun WBP" pungkasnya. (D19/Red)
No comments:
Post a Comment