![]() |
Walikota Pariaman Yota Balad Saat Mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi) Bersama Komisioner KPK Di Gedung Merah Putih Lantai 16 |
FS. Jakarta --- Walikota Pariaman Ikuti Rapat Kordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt.16, Gedung Merah Putih, KPK RI, pada Rabu (21/5/2025).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas inisiatif yang luar biasa ini, dalam mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antar level pemerintahan, demi pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan sistematis,” ujar Yota Balad
Lulusan STPDN ini menyambut baik dan sangat mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan secara terintegrasi.
Dirinya menyadari, bahwa tanpa kolaborasi yang kuat, upaya kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel tidak akan dapat terwujud.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi, tidak cukup hanya dengan niat saja, tetapi harus dibarengi dengan sistem yang kuat, pengawasan yang tegas, serta komitmen kolektif dari semua unsur pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan tentunya masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Pariaman siap untuk terus bersinergi, terbuka untuk dievaluasi, dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam membangun Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Semoga pertemuan hari ini yang digelar KPK RI, dapat memperkuat semangat kita dalam melangkah bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya,” tutupnya.
Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Agung Yuda Wibowo dan jajaran KPK RI, yang dimulai sejak 28 April 2025 sampai 22 Mei 2025, untuk Wilayah I yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Untuk tanggal 21 Mei hari ini, KPK RI khusus untuk daerah di Provinsi Sumatera Barat dimana ada 7 Kabupaten/Kota yang ikut serta, antara lain Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pasaman.
Hal ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab KPK berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf d, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas, melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Wako Pariaman Yota Balad didampingi Pimpinan DPRD Kota Pariaman (Ketua Muhajir Muslim, Wakil Ketua Reza Saputra dan Yogi Firman), Pj Sekretaris Daerah Mursalim, Inspektur Alfian, Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Adrial dan Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Adi Junaidi. (rel/FS)
No comments:
Post a Comment