Breaking News

Saturday, May 24, 2025

Rakor PPID Solsel Sepakati Tenggat Waktu Penyiapan Dokumen Informasi Publik

Suasana Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Solok Selatan, Rabu (21/05/2025).

FS.Solok Selatan (Sumbar
)  - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmen untuk terus menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Solok Selatan, Rabu (21/05/2025).

Dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Irwanesa. Dalam arahannya menegaskan bahwa pemenuhan dokumen informasi oleh PPID sangat penting dilakukan setiap tahunnya. Komitmen ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah terkait pelayanan informasi publik.

"PPID Pelaksana pada OPD harus lebih aktif dalam pemenuhan dokumen ini," kata Irwanesa.

Lebih lanjut Irwanesa menjelaskan, bahwa pemenuhan dokumen informasi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana setiap badan publik wajib memberikan pelayanan informasi atas kegiatan yang dilaksanakannya.

"Untuk itu butuh kolaborasi dan sinergitas antara PPID Pemerintah yang dijalankan Dinas Kominfo dan PPID Pelaksana pada OPD," tegasnya.

Poin dalam rapat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk aktif bersama-sama dalam menjalankan matrik kerja pelayanan informasi publik sesuai dengan SK Bupati yang telah ditetapkan. Kemudian dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID Pelaksana diberikan tenggat waktu hingga 20 Juni 2025 mendatang.

Selain itu dalam rapat juga disampaikan kembali pemahaman tentang PPID, penggunaan aplikasi PPID dan lainnya.

Rapat diikuti oleh seluruh PPID lingkup Pemerintah Kabupaten. Dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Sony Andesta dan Kabid IKP, Syafrizal serta flashback materi PPID disampaikan oleh Monica Ramadhona Wareza. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!