Breaking News

Wednesday, May 21, 2025

Wakili ISPI UNP, Prof Ganefri Sampaikan Tiga Rekomendasi Penyusunan RUU Sisdiknas pada Komisi X DPR RI


FS.Padang(SUMBAR) -
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Selasa 20/ 5 di Ruang Sidang KomisiX DPR RI. Menurut Prof. Ganefri sebagai Wakil ISPI Universitas Negeri Padamg (UNP) menyampaikan Rekomendasi untuk penyusunan RUU tentang sistem pendidikan Nasional. Adapun 3 hal yang subtansi disampaikan kepada komisi X DPR RI yang memimpin sidang Dr.Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP, yakni:  Pertama . integrasi Pendidikan Akademik dan Vokasi pendidikan Menengah. 

Jenjang pendidikan menengah hanya berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Pendidikan Vokasi jenjang SMK di Upgrade menjadi D1, D2, D3 dan D4. Tingkat Jenjang Pendidikan SMA. 

Kedua  mengintegrasikan program akademik dan program, Vokasi yang bersifat elektif sesuai dengan permintaan peserta didik, dan  ketiga  Mentransformasi SMK menjadi Pusat Vokasi yang menyediakan program vokasi dari berbagai jenis dan jenjang keahlian, dan dapat diakses oleh peserta didik lintas keturunan dan lintas generasi.

Ditambahkan oleh Prof. Ganefri “Selain itu juga direkomendasikan oleh ISPI diantaranya; perlunya redefinisi program Wajib Belajar 9 tahun menjadi 13 Tahun, sehingga semua anak Indonesia mendapat pengalaman belajar sampai setingkat SMA. Pemenuhan Wajb Belajar13 Tahun dilakuan melalui semangat gotong royong antara pengelola Pendidikan pemerintah dengan pengelola pendidikan swasta. Kemudian perlu redefinisi tenaga kependidikan: tenaga kependidikan adalah orang yang mengabdikan diri dalam bidang Pendidikan, Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widiyaswara, tutor, instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. 

Guru berkualifikasi sertifikat S1 Pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik, sertifikat pendidik diperoleh melalui Program Prosesi Guru (PPG) yang diselenggarakan secara konkuren antara Pendidikan akademik dan Pendidikan Profesi di LPTK yang ditetapkan oleh pemerintah LPTK adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan bukan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.    
Pengelolaan Guru Pendidikan yang dilakukan secara terintergrasi mulai Pendidikan, rekrutmen, penempatan, pengajian, kesejahteraan, pelatihan dan perlindungan profesi. Selanjutnya pemerintah melakukan Pendidikan berbeasiswa dan berasrama untuk efektivitas dan efesiensi”.
Juga diusulkan oleh ISPI bahwa Sistem Pendidikan Nasional perlu dikembangkan menjadi sebuah sistem terintegrasi, sekat jalur Pendidikan formal dan non formal tidak terlalu kaku, perlunya pengaturan rekognisi pengalaman belajar yang telah dilaksanakan oleh peserta didik dan ruang pembelajaran bisa diterapkan pada jalurPendidikan ketiga.

Dalam agenda ini juga hadir Prof.Dr. Muchlas Samani (LAMDIK/UNESA), Prof. Dr. Solehudin, MAMPd. (ISPI/UPI), Prof. Sofyan Anif, M.Si (ALPTKSI/UMS), Ir. Krismadinata, Ph.D (ALPTKNI/UNP), Fakry Hamdani, Ph.D (Forkom Tarbiyah/UIN SGD Bandung), Prof. M. Rusdi (Forkom FKIP/UNJA), Prof. (ISPI/UNTIRTA), Prof.Dr. Ahman, M.Pd. (ISPI/UPI) dan Prof.Dede Rosada (ISPI/UIN Jakarta). (Er/Humas UNP).

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!