FS.Sarolangun(JAMBI) - Lubang pasca tambang batubara yang menjadi legacy dipertontonkan di depan mata. Lubang yang tampak menganga ini adalah bekas galian tambang batubara milik PT MINEMEX tepatnya di belakang Kantor Polsek Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Jambi.
Begitupun juga di kawasan sungai Balatikul Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun bekas galian tambang batubara yang ditinggalkan PT SUNGAI BELATI COAL (SBC) yang sempat beroperasi sebelum terjadi sengketa izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT KARYA BUMI BRATAMA (KBB) pada tahun 2009. PT KBB dinyatakan sebagai pemegang IUP usai putusan hukum.
Dari kedua lubang bekas galian tambang batubara ini hingga kini belum di reklamasi oleh kedua Perusahaan tersebut. Padahal reklamasi adalah merupakan tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dan IUPK.
Merujuk pada Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pasca tambang. Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.
Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini?. Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Dari aturan undang-undang tersebut cukup jelas, namun ironisnya pemegang IUP dan IUPK termasuk pemerintah daerah terkesan membiarkan begitu saja hingga kini lubang bekas galian tambang batubara tersebut dibiarkan menganga menjadi danau.
Hati siapa yang tidak gundah gulana melihat lubang pasca tambang yang tidak direklamasi yang berdampak pada pencemaran lingkungan maupun kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem serta dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Atas kegundahan itu, bukan hanya berkata “kemanakah sirnanya hati nurani”, tetapi patut untuk dipertanyakan, kemanakah sirnanya uang reklamasi kedua PT tersebut ?. Yakni; PT MINEMEX dan PT KARYA BUMI BRATAMA (KBB). Atau kita bertanya pada rumput yang bergoyang.
Ikhsan salah seorang jurnalis di Kecamatan Mandiangin mengatakan kepada media ini bahwa PT MINEMEX beroperasi sekitar tahun 2011 perbatasan Desa Taman Dewa dan Desa Talang Serdang Kecamatan Mandiangin.
“Kalau gak salah ingat PT MINEMEX ini beroperasi sekitar tahun 2011. Akibat tidak di reklamasi, tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan, Apa gunanya bekas tambang di Desa, suruh aja pemerintah pelihara ikan pirhanha atau buaya”. Ujar Iksan lama ini.
Jikalau benar apa yang disampaikan oleh seseorang humas PT yang tidak dituliskan namanya. Bahwa uang jaminan reklamasi itu Rp. 100. 000. 000 (seratus juta) per hektare.
Andaikan kedua bekas galian tambang batubara milik PT MINEMEX dan SBC tersebut mencapai 20 Hektar di kali 100 juta maka hasilnya 2 Miliar rupiah. Siapa yang telan?. Ya kalau 100 juta kalau lebih!..
No comments:
Post a Comment