![]() |
Foto : ist |
FS.Sarolangun(JAMBI) - Polemik terkait kesejahteraan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Sejumlah karyawan PT Sumber Panca Cool Mining (SPCM) yang beroperasi di Desa Gurun Tuo Simpang mengeluhkan bahwa upah yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Jambi.
“Saya sudah lama bekerja di perusahaan PT SPCM, namun gaji pokok kami tetap di bawah UMR Provinsi Jambi. Hal ini sudah lama terjadi sejak berdirinya perusahaan tersebut,” ungkap RKS (48), salah seorang karyawan PT SPCM.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2024, UMR/UMK Provinsi Jambi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.294.747 per bulan. Sementara itu, karyawan PT SPCM mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah ketentuan tersebut. Jika benar demikian, perusahaan ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
“Ini sudah melampaui batas. Ada sekitar 50 orang karyawan yang dirugikan karena gaji tidak sesuai aturan. Kalau dihitung sejak lama, sudah berapa banyak hak kami yang diambil perusahaan,” tambah RKS dengan nada kecewa.
Ironisnya, ada dugaan pihak perusahaan sengaja tutup mata terhadap aturan UMR Provinsi Jambi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah sekaligus merugikan karyawan yang bekerja keras di lapangan.
PPM Dinilai Tidak Jalan
Selain masalah upah, masyarakat sekitar juga menyoroti program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016. Sejumlah warga menyebut bahwa keberadaan PPM PT SPCM “tak nampak” terhadap pembangunan maupun pemberdayaan desa sekitar.
“Perusahaan seakan hanya memikirkan keuntungan, sementara kontribusi nyata untuk masyarakat sekitar sangat minim. PPM itu kan kewajiban, bukan pilihan,” ujar salah seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, aturan jelas mewajibkan perusahaan tambang untuk menyusun, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan PPM sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Dorongan Investigasi
Kasus ini memantik perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat sekitar tambang. Oleh sebab itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, Disnakertrans Provinsi Jambi, serta Dinas ESDM diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran, serta memastikan hak pekerja dan masyarakat benar-benar dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SPCM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembayaran gaji di bawah UMR maupun realisasi PPM. Begitu pula dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun yang masih belum bisa dimintai tanggapan.
Jika praktik pembayaran upah di bawah UMR dan lemahnya pelaksanaan PPM terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan buruh dan masyarakat desa yang terancam, tetapi juga citra investasi di Kabupaten Sarolangun yang ikut tercoreng.(Iksan)
No comments:
Post a Comment