FS.Pasaman(SUMBAR) - Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Kepala Kejajsaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal resmi menetapkan mantan wali nagari Panti YA (49 tahun) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa.
YA diduga merugikan negara hingga Rp174 juta karena terbukti korupsi. YA langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Bupati Pasaman, Welly Suheri membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, saya dengar penetapan tersangka dilakukan hari ini dan YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIA lubuk Sikaping sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang," ujarnya.
Menurut kepala kejaksaan negeri kabupaten Pasaman, YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 di Nagari Panti, Kecamatan Panti kabupaten Pasaman.
Sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025.(Ridho)
No comments:
Post a Comment