![]() |
| Ilustrasi Melakukan Audit |
FS. Pariaman ---
Hasil Pemeriksaan Audit Internal/Verivikasi Laporan Keuangan RSAP (Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman) Periode 2024 Oleh LPPK PW Muhammadiyah Sumbar, menemukan Rp 1, 245 milyar Sisa Kas RSAP. Namun Ditempatkan di PDA (Pimpinan Daerah Aisyiyah) Pariaman.
LPPK (Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan) PW (Pimpinan Wilayah) Muhammadiyah Sumbar Melakukan dan Mengeluarkan Hasil Audit Internal itu. Berdasarkan, Surat Permohonan PW Aisyiyah Sumbar.
Tentang permohonan, untuk melakukan audit/Verivikasi laporan keuangan RSAP Periode 2024. Audit internal keuangan RSAP tersebut dimulai pada 01 Januari s/d 13 Februari 2026.
Ruang lingkup pemeriksaan audit internal meliputi, laporan posisi keuangan/neraca, yang berakhir pada 31 Desember 2024, laporan laba rugi, kenaikan aset bersih, laporan arus kas serta catatan laporan keuangan. Termasuk Ikhtisar akutansi signifikan, managemen tata kelola organisasi.
Dalam hal ini, Ketua tim audit internal LPPK PWM Sumbar Gunawan mengatakan, bahwa basis prosedur pemeriksaan audit dilakukan secara professional dan independen.
"Kami melaksanakan proses dan prosedur pemeriksaan audit internal atas laporan keuangan. Berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)," pungkas Gunawan.
Di Akhir lembaran hasil pemeriksaan LKKP PWM Sumbar di menemukan, Berita Acara Penyerahan SHU RSA Pariaman tahun 2023 - 1 Februari 2024.
Dengan Rincian:
*Kas RSAP di Setor ke PDA:
Rp 4.625. 668.000
*Laba RSAP Tahun 2023:
(Rp 1.880.150.977)
Pengembalian kas RSAP dari PDA:
*(Rp 1.500.000.000)
Sisa kas RSAP di PDA:
* Rp 1.245.517.023
Yang diserahkan ke Rek. Bank Syariah Mandiri atas nama PDA Kota Pariaman/setor tunai oleh Suci Firmadani, selaku Kabag. Keuangan RSA.
"Berdasarkan temuan yang telah kami sampaikan tersebut, selaku tim audit internal dari LPPK memberikan saran dan masukan untuk dapat dipertimbangkan dan ditindak lanjuti oleh PWM Sumatera Barat," kata ketua tim audit internal Gunawan
Berikut rekomendasi yang sampaikan LPPK PWM Sumbar, 7 point penting diantara nya:
1. Terkait kebijakan termasuk (SOP) keuangan, sebaiknya segera direalisasikan agar jelas alur proses dan prosedur dan berlaku untuk masing-masing fungsi.
Terutama bagian keuangan (agar alur kerja bagian keuangan sesuai aturan
yang berlaku dalam bentuk SOP atau SK).
Selain itu agar tidak terjadi lagi
miskomunikasi antara bagian keuangan dengan bagian lain dalam mengakui transaksi keuangan seperti perbedaan yang terjadi dibagian pengadaan aset.
2. Terkait 2 laporan dengan tujuan penggunaan yang berbeda jika angkanya
berbeda tidak diperbolehkan, maka sebaiknya melakukan rekonsiliasi berkala. Agar angka dalam laporan tersebut tidak ada perbedaan yang material
3. Terkait kesepakatan transferan ke rekening PDA akhir tahun harus wajib ada dokumentasi tertulisnya dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Sehingga jelas yang ditransfer itu benar-benar SHU bukan saldo akhir tahun atau uang program kerjasama dan lainnya.
4. Terkait token pengeluaran kas yang dipegang oleh PDA, sebaiknya segera
dialihkan ke RSA Pariaman kembali agar tidak terkena pajak dan tidak mengganggu proses dan prosedur operasional RSA Pariaman.
5. Terkait transferan dana dari pengelola (RSA Pariaman) ke PDA(Pemilik) sebaiknya tidak dilakukan lagi untuk seterusnya agar tidak menjadi objek
pajak yang berakibat pembayaran pajak dalam jumlah yang material.
6. Terkait transferan dana dari pengelola (RSA Pariaman) ke PDA(Pemilik) yang telah terjadi, agar segera dikembalikan ke rekening pengelola (RSA
Pariaman).
Dan jika dana yang ditranfer tersebut telah terpakai selama berada direkening pemilik (PDA), sebaiknya pihak pemilik (PDA) tersebut membuatkan laporan pengeluaran atas dana yang terpakai agar jelas jumlah
sisa yang akan dikembalikan ke rekening pengelola (RSA Pariaman)
7. Terkait SK BPH nomor: 020/SK-BPH/Rumah SakitAP/V/2025 tentang
Peraturan Perusahaan RSA Pariaman yang ditetapkan pada 04 November 2024, sebaiknya dilakukan kajian ulang secara bersama-sama dengan pihak-
pihak terkait yang menghasilkan sebuah kesepakatan bersama.
yang dituangkan dalam sebuah dokumen tertulis (berupa SK, berita acara, dan dokumen lainnya) yang memuat tanda tangan dan nama semua yang
bersepakat .
Sementara itu ketua PDA Pariaman, Endrawati setelah dikonfirmasi, memberikan jawaban melalui sambungan telepon.
"Sebaiknya itu jangan di publikasikan, karena sifat nya internal,"ujar Endrawati singkat Senin pagi (25/05/2026) (wrm)
