FS. Tanah Datar— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama, Jumat (28/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 29 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari, dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, nota kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 6 hingga 27 Agustus 2026.
"Hari ini, 28 Agustus 2026, kita lanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan untuk diketahui seluruh peserta rapat.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta seluruh pihak yang terlibat sehingga dokumen ini dapat disepakati bersama.
"Terima kasih kepada kita semua. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman secara menyeluruh," kata Bupati.
Dokumen ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemkab Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menjelaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan karena adanya perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian asumsi dan target awal APBD. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
"Beberapa hal yang mendasari perubahan ini meliputi penyesuaian indikator makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan, serta akomodasi program visi–misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional," terangnya.
Eka Putra meminta seluruh kepala OPD bekerja secara proaktif dan responsif agar tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"Keberhasilan pembangunan Tanah Datar adalah perwujudan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Komitmen yang telah kita tunjukkan perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi kinerja yang lebih optimal ke depannya," pungkasnya. (D19/Red)
