Breaking News

November 20, 2023

Oknum ASN Pemkab. Pdg. Pariaman, Telah Sodomi 6 Bocah

Pelaku H, Saat di BAP di Ruang Satreskrim Polres Pariaman


FS. Pariaman --- Rentetan kasus sodomi yang terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Naras. ternyata memiliki rangkaian kronologis dengan kasus yang sama atau berulang meskipun korban orang yang berbeda, ternyata pelaku pernah juga jadi korban sebelumnya.

F (18) pelaku yang menyodomi bocah 5 tahun di sebuah rumah ibadah, menceritakan bahwa ia pernah juga jadi korban pencabulan (Sodomi) disaat masih bersekolah. Keterangan ini disampaikan setelah polisi menginterogasi pelaku F, usai ditangkap dan diamankan di Mapolres Pariaman.

Kasatreskrim Polresta Pariaman Akp M. Arfi menerangkan pada Senin (20/11/23), berdasarkan keterangan dari tersangka F (pelaku sodomi) yang kita kembangkan, mengakui bahwa dia pernah disodomi oleh seseorang.

Arfi mengatakan, terhadap kasus ini pihak kepolisian memberikan pengumuman lewat media, bahwa jika ada korban-korban lain yang pernah merasa dicabuli oleh tersangka maupun orang lain agar melapor kan ke Polres.

"Sehingga pada hari Sabtu (18/11/23) masuk laporan ke Polres Pariaman, bahwa ada seorang anak yang pernah  juga dicabuli atau disodomi oleh seseorang. Korban itu berumur 16 tahun, masih bersekolah dibangku SMK,"ujar Arfi.

Sehingga lanjut nya, dilakukan interogasi pemeriksaan, kemudian dilengkapi dengan saksi-saksi termasuk juga tersangka F Sebagai saksinya.

"Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap seseorang inisial H (41). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap H ini, ia mengakui bahwa telah mencabuli korban inisial R. Tahun 2021 dengan cara sodomi dan pelaku ini adalah seorang PNS di Pemkab. Padang Pariaman,"ungkap Arfi.

Lebih jauh Arfi mengatakan, sampai saat ini, pengakuan dari tersangka H sendiri. Sudah ada 6 orang anak yang dicabuli. Namun sampai hari ini baru 2 orang yang melapor ke Polres Pariaman.

Modus pelaku H, setelah melakukan pencabulan tersebut, ia kemudian memberikan imbalan berupa uang masing-masing Rp 25 ribu/anak.

Pada saat itu, saat bersama tersangka F. Sekaligus ada dua anak yang dicabuli. Tepatnya di rumah kontrakan pelaku H, yang kejadiannya pada malam hari. H berstatus lajang, dan tinggal sendiri dirumah kontrakan, sehingga dengan leluasa melakukan aksinya dirumah kontrakan.

"Korban semuanya dibawah umur, karena itu pelakunya, kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,"pungkas Arfi. (FS/wrm)






No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!