Breaking News

Tuesday, February 20, 2024

KPU Terima Surat Masuk, Saran Perbaikan Dari KPPS

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang

FS. Padang Pariaman ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman Menerima Surat Masuk dari KPPS 02 Nagari Pauah Kambar Kec. Nan Sabaris yang Berisi saran perbaikan, dari Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilokasi tersebut.



Saran perbaikan dari Pengawas TPS itu, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS itu. Terkait hal ini Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin melalui sambungan telepon pada Selasa (19/02/2024) mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait saran perbaikan dari Pengawas TPS 02 itu.


"Jika memang masuk pada ranah PSU, maka dalam waktu 4 hari kita akan mempersiapkannya. Karena dalam Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara. Jadi paling lambat itu jatuh pada tanggal 24 Februari,"pungkas Zainal


Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.


Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:


Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.


Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.


Prosedur Pelaksanaan PSU
Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.


Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:


PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.


Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.


Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.


KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.


KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.


KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS.


PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.


PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. (wrm)


No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!